BORNEONEWS, Palangka Raya - Kota Palangka Raya, yang sebagian besar wilayahnya merupakan lahan gambut, bersiap menghadapi musim kemarau dan potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Gloriana Aden, menekankan pentingnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi ancaman tersebut.
Gloriana menjelaskan bahwa Pemkot Palangka Raya telah memiliki payung hukum yang kuat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
"Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Hutan, Lahan, dan Pekarangan, serta Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Pemilik Lahan, menjadi landasan hukum dalam penanganan Karhutla," Rabu, 23 Juli 2025.
Prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan bahwa musim kemarau di Kalimantan Tengah, termasuk Palangka Raya, diperkirakan akan dimulai pada Juli 2025 dan mencapai puncaknya pada Agustus 2025. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Pemkot Palangka Raya dalam upaya antisipasi.
Salah satu tantangan utama dalam pencegahan Karhutla adalah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang masih dilakukan oleh sebagian masyarakat. Metode ini, meskipun dianggap lebih cepat dan murah, sangat berisiko memicu kebakaran yang sulit dikendalikan dan berdampak luas.
Gloriana menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menghindari praktik pembakaran lahan.
Pencegahan yang efektif hanya dapat terwujud melalui kerja sama dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, dengan mematuhi regulasi yang ada dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan Karhutla.
Dengan ditetapkannya status siaga darurat Karhutla, Pemkot Palangka Raya berharap seluruh lapisan masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran.
"Upaya bersama ini diharapkan dapat melindungi Kota Palangka Raya dari ancaman kabut asap dan dampak negatif Karhutla," pungkasnya. (PATHUR/Y)









