SAMPIT –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual membahas dua agenda penting tingkat nasional, yakni Langkah Konkret Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 dan Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah terhadap Program Tiga Juta Rumah pada Selasa, 22 Juli 2025.

Rakor ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian. Pemerintah Kabupaten Kapuas mengikuti kegiatan ini dari Ruang Rapat Sekda yang dihadiri oleh Asisten I, Romulus, Asisten II, Vitrianson, Asisten III, Perry Noah, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kapuas, serta sejumlah OPD terkait.

Dalam sambutannya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa Program 3 Juta Rumah merupakan salah satu dari 12 Program Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. 

la menjelaskan pentingnya perbedaan antara Program Strategis Nasional sebagai kebijakan makro dan Proyek Strategis Nasional yang bersifat fisik. la menekankan bahwa pelaksanaan PSN merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

"Jika tidak dilaksanakan, kepala daerah bisa dikenai sanksi administratif, bahkan hingga pemberhentian," tegas Mendagri.

Salah satu upaya percepatan program 3 Juta Rumah adalah penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sebagaimana diatur dalam kesepakatan bersama antara tiga menteri: Mendagri, Menteri PUPR, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pemerintah daerah juga diminta mempercepat proses perizinan PBG maksimal 10 hari kerja dan wajib melakukan pelaporan serta evaluasi berkala. (SABRIANOOR/y)