BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Wakil Bupati Seruyan, H. Supian, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai bertajuk, “gempur rokok ilegal,” Tahun 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya pencegahan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Seruyan, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit.
Dalam sambutannya, H. Supian menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah.
“Melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami peraturan di bidang cukai dan mampu mengidentifikasi legalitas barang kena cukai yang beredar di lingkungan sekitar,” ungkapnya, Rabu, 23 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini sangat mendukung upaya penegakan hukum dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal yang masih ditemukan di pasaran. Diharapkan, melalui edukasi berkelanjutan, peredaran rokok tanpa cukai dapat ditekan bahkan dihilangkan.
Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta dampak negatif yang ditimbulkan, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun penerimaan negara.
“Ini menjadi salah satu langkah nyata Pemkab Seruyan dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan bagi hasil cukai hasil tembakau,” tambahnya.
Dengan melibatkan masyarakat dan pelaku usaha, pemerintah daerah berharap kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap ketentuan cukai semakin meningkat. (FAHRUL/H)









