BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur terus memperkuat sistem pengendalian intern pemerintahan sebagai langkah strategis menuju tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkinerja tinggi.
Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan Pengisian Kertas Kerja dan Pemenuhan Kelengkapan Dokumen Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2025, yang digelar di Ruang Rapat Bupati Barito Timur pada Rabu, 23 Juli 2025.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP serta Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi. Selain itu, pelaksanaan ini juga merespons surat dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah yang meminta seluruh daerah segera melakukan penilaian mandiri SPIP.
Inspektur Kabupaten Barito Timur, Josmar L. Banjarnahor, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebatas pemenuhan administratif, tetapi juga harus mendorong perbaikan nyata dalam manajemen pemerintahan.
“SPIP bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tapi tentang bagaimana kita membangun sistem yang mampu menghasilkan laporan keuangan yang andal, menata aset dengan tertib, dan menjamin seluruh proses berjalan sesuai regulasi,” ujarnya saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan.
Josmar juga menekankan pentingnya komitmen seluruh perangkat daerah untuk menjadikan pengendalian intern sebagai budaya kerja.
“Saya berharap hasil penilaian SPIP nanti tidak sekadar nilai di atas kertas. Harus ada perbaikan kualitas kerja yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan ini dihadiri sekretaris dan kepala sub bagian perencanaan dari seluruh perangkat daerah, serta perwakilan dari sepuluh kecamatan yang tergabung dalam Tim Maturitas SPIP sesuai SK yang ditetapkan. Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda Bartim, Enriko Median Toni, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian awal dari rangkaian panjang pelaksanaan SPIP 2025.
“Kita akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pembentukan tim asesor dan penjamin kualitas, bimbingan teknis, penyusunan rencana penilaian, hingga persiapan implementasi di lapangan,” ungkap Enriko.
Para peserta juga mendapatkan pendalaman materi teknis terkait pengisian kertas kerja untuk menilai struktur dan proses SPIP, yang dipandu oleh Tim Irbansus dari Inspektorat. Selain itu, mereka diperkenalkan pada aplikasi e-Litegrity sebagai alat bantu digital dalam proses penilaian.
Diskusi interaktif turut digelar untuk menampung berbagai tantangan teknis yang dihadapi oleh masing-masing perangkat daerah dalam proses pengendalian intern, sekaligus mencari solusi yang tepat dan aplikatif.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Barito Timur menegaskan bahwa pelaksanaan SPIP bukan hanya kewajiban normatif, melainkan bagian dari reformasi birokrasi yang berkelanjutan.
“Kita ingin mewujudkan pemerintahan yang tidak hanya profesional di atas kertas, tetapi benar-benar dipercaya oleh masyarakat,” tutup Josmar. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)









