BORNEONEWS, Kasongan - Polres Katingan mengumumkan keberhasilan Operasi Antik Telabang 2025, yang berlangsung dari 16 Juni hingga 10 Juli 2025.
Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan mengungkap 5 kasus narkoba dengan mengamankan 8 tersangka dan menyita 46,31 gram sabusabu.
Kepala Kepolisian Resor Katingan, AKBP Chandra Ismawanto pada konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis, 24 Juli 2025, menjelaskan bahwa Operasi Antik Telabang 2025 merupakan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan yang fokus pada penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba.
Operasi ini didukung oleh fungsi intelijen, preemtif, dan preventif guna menjaga stabilitas keamanan serta memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Katingan.
Dari 8 tersangka yang diamankan, 5 di antaranya adalah laki-laki dan 3 perempuan.
Mereka ditangkap di berbagai lokasi, termasuk Kelurahan Kasongan Lama, Desa Petak Bahandang, Desa Tewang Kadamba, Desa Pegatan Hulu, dan Desa Sebangau Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres Katingan.
Selain narkotika jenis sabu sabu seberat 46,31 gram, petugas juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp 24.550.000,00, 10 unit alat komunikasi (HP), 2 buah bong/alat hisap sabu, dan 3 buah timbangan.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Katingan juga melakukan pemusnahan sebagian barang bukti sabusabu berdasarkan ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Katingan.
Sebanyak 16,76 gram sabu dari satu kasus dan 6,90 gram sabu dari kasus lainnva
Sisa barang bukti lainnya disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik (BPOM) dan sebagai barang bukti di pengadilan.
Keberhasilan Operasi Antik Telabang 2025 ini menunjukkan komitmen kuat Polres Katingan dalam upaya memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Pres rilis ini merupakan hasil operasi antik telabang di wilayah hukum Polres Katingan bertujuan untuk menekan peredaran narkotika yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika di wilayah kita ini," ujar Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto. (ABDUL GOFUR)









