BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025 di halaman Kantor Kejari Palangka Raya, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan mencegah barang bukti tersebut disalahgunakan.
Kepala Kejari Palangka Raya, Andi Murji Machfud, melalui Kasi Barang Bukti, Andriyanto, menjelaskan rincian barang bukti yang dimusnahkan. Terbanyak adalah barang bukti kasus narkoba yang meliputi 876,25 gram sabu dari 73 perkara, senilai Rp 876.250.000; 23 butir ekstasi dari 3 perkara, senilai Rp 23.000.000; dan 866,05 gram ganja dari 2 perkara, senilai Rp 12.990.750.
Selain barang bukti narkoba, Kejari Palangka Raya juga memusnahkan 4 buah senjata tajam dari 4 perkara yang berbeda.
"Pemusnahan senjata tajam ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, hal ini dilakukan untuk mencegah potensi bahaya yang ditimbulkan oleh senjata tajam tersebut," ungkapnya Andriyanto.
Pemusnahan barang bukti juga mencakup 816 botol minuman beralkohol dari 10 perkara. Minuman beralkohol ini merupakan barang bukti dari tindak pidana ringan terkait penjualan dan penyediaan tempat minum minuman beralkohol tanpa izin.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara tertib dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari kepolisian dan instansi terkait lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara mulai di bakar, di potong, hingga dilarutkan.
Kejari Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan dan memastikan bahwa barang bukti yang telah disita tidak akan kembali beredar di masyarakat.
"Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/H)









