BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tergugat kasus sengketa lahan seorang pensiunan purnawirawan Polri, Jhon Eddy Tegi menduga keputusan hakim dalam proses hukum di tigkat kasasi Mahkamah Agung yang dimenangkan pihak penggugat yakni Raden Budiman cacat hukum. Ini karena sebelum memutuskan, Panitera muda persata Mahkamah Agung yang bernama Pri Pambudi Teguh meminta uang pelicin senilai Rp75 juta pada akhir 2014 untuk memenangkan kasus lahan yang tengah bersengketa tersebut.

Jhon yang datang ke kantor Redaksi Borneonews, Jumat (28/10/2016) siang mengatakan, keputusan hakim yang dimenangkan oleh penggugat itu ditumpangi suap. "Saya sudah menyerahkan uang yang diminta hakim, total Rp62.500.000 dengan lima kali transfer. Saya buktinya ada," kata pria pensiunan Kasat Narkoba di Polres Sukamara 2012 berpangkat Iptu tersebut.

Jhon beranggapan, jika Raden Budiman memberikan uang lebih dari yang ia berikan sehingga hakim memenangkan putusan kepada Raden Budiman. "Ini jelas cacat hukum keputusan itu," kata dia.

Ia tak menerima jika dirinya dianggap menyerobot tanah yang disengketakan di jalan Ahmad Wongso RT 24, Kelurahan Madurejo samping Bundaran Pramuka, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Itu tanah Polres Kobar yang dicaplok oleh Kadimun, pensiunan TNI AD 1014 Pangkalan Bun dulu tahun 1997," kata dia.

Ia mengklaim, tanah yang memiliki luas ribuan meter persegi itu bukan milik Kadimun, tapi milik Polres Kobar yang sudah dibagikan kepada anggotanya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Selasa (25/10/2016) siang menyita lahan seluas 2.656 meter persegi milik Jhon Eddy Tegi. Penyitaan tersebut atas permintaan penggungat, Raden Budiman yang memenangkan kasus sengketa lahan di Mahkamah Agung RI.

Pengadlan Negeri Pangkalan Bun memberikan jangka waktu 14 hari kepada tergugat untuk melakukan perlawanan. Jika dalam tempo tersebut tidak ada perlawanan, maka PN Pangkalan Bun akan mengosongkan lahan yang kini terdapat bangunan usaha berupa tempat pencucian mobil dan rumah tinggal milik tergugat Jhon Eddy Tegi. (CECEP HERDI/m)