BORNEONEWS, Barito Utara - Anggota Buru Sergap (Buser) Polres Barito Utara membekuk Antoni bin Udin (15), tersangka penganiayaan berat Mahlian alias Riyan (35), pemilik Salon Kecantikan Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Sabtu Malam. Korban meninggal dunia saat dibawa ke Puskesmas Kandui. Darah korban terlalu banyak keluar akibat luka tebasan di bagian kepala, tangan kiri hampir putus dan tangan kanan luka.

Antoni Bin Udin, warga jalan Ahmad Yani Gang Padi, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan ditangkap saat bersembunyi di hutan sekitar tiga kilometer dari tempat kejadian perkara.

“Pelaku ditangkap polisi, Minggu (30/10/2016) sore. Saat penangkapan pelaku berusaha kabur, namun berhasil dibekuk setelah polisi menembak kaki pelaku sebelah kiri,” kata Kapolres Barut, AKBP Roy HM Sihombing melalui Waka Polres Kompol Witdiardi, saat Press Release perkara pidana pembunuhan atau penganiayaan dengan pemberatan, Senin (31/10/2016) di Mapolres setempat.

Pelaku merasa sakit hati setelah datang dari Martapura, karena korban menjanjikan pekerjaan setelah bertemu dengan korban. Setelah dua hari berada di rumah korban pelaku hanya dapat perlakuan kasar dan omelan yang tak pantas.

Perlakuan kasar dan omelan itu, membuat pelaku naik pitam lalu mengambil parang dalam kamar setelah itu pelaku melayangkan parang ke bagian kepala sebanyak dua kali hingga sempat ditangkis oleh korban dengan tangan.

Adapun barang bukti yang disita dari tempat kejadian di antaranya satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 35 cm, satu buah kayu bulat panjang warna hitam, satu buah HP Nokia E-63 warna hitam, 1 buah HP Nokia Express music warna hitam les merah, satu lembar kain lap warna merah, satu buah rantang makanan warna kuning, 1 pasang sandal jepit dengan warna hijau.

Pelaku dalam perkara ini disangkakan melanggar tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan dengan pemberatan dalam Pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUH pidana.

“Pasal 338, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 yang berbunyi jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (AGUS SIDIK/N).