BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen pas) Kalimantan Tengah mengusulkan ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menerima pengurangan masa pidana atau remisi pada tahun 2025.
Usulan ini mencakup Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Data yang dihimpun menunjukkan sebanyak 3.556 narapidana diusulkan menerima Remisi Umum, serta 8 anak binaan juga diusulkan memperoleh pengurangan masa pidana dalam kategori yang sama.
Selain itu, 3.814 narapidana diusulkan mendapatkan Remisi Dasawarsa, yang diberikan setiap 10 tahun sekali pada peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen pas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menjelaskan bahwa pengusulan remisi ini didasarkan pada penilaian objektif terhadap perilaku WBP selama menjalani pembinaan.
"Remisi merupakan hak setiap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Ini adalah bentuk apresiasi negara atas usaha mereka untuk memperbaiki diri," ujarnya, Senin, 11 Agustus 2025.
Proses seleksi dan verifikasi dilakukan secara ketat untuk memastikan bahwa remisi diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Pengusulan dilakukan oleh setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Kalimantan Tengah, termasuk Lapas, Rutan, dan LPKA.
Data dari setiap UPT kemudian dikompilasi oleh Kantor Wilayah sebelum diajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk ditindaklanjuti. Remisi tidak hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga berperan strategis dalam mengurangi tingkat over kapasitas di Lapas/Rutan.
"Pengurangan masa pidana ini diharapkan dapat memberi motivasi bagi WBP untuk terus menunjukkan perilaku baik, sehingga pembinaan yang kita lakukan berdampak nyata," pungkas I Putu Murdiana. (PATHUR/H)









