TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur memperkuat langkah penertiban Barang Milik Daerah (BMD) melalui rapat koordinasi tindak lanjut bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur, Selasa, 12 Agustus 2025.

Kegiatan yang diinisiasi Inspektorat Kabupaten Barito Timur ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Kalimantan Tengah. Fokus utama pembahasan adalah percepatan sertifikasi tanah pemerintah daerah serta penataan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan.

Inspektur Kabupaten Barito Timur, Josmar L Banjar Nahor, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor pengelolaan aset daerah. 

“Fokus pembahasan diarahkan pada program sertifikasi tanah pemerintah daerah serta aset PSU perumahan, agar pengelolaannya tertib, akuntabel dan transparan,” ujarnya.

Tahun ini, Pemkab Barito Timur menargetkan sertifikasi 150 persil tanah melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sejauh ini, tercatat 13 unit aset PSU perumahan telah resmi diserahkan ke pemerintah daerah. 

“Target tersebut kami kejar agar semua aset memiliki kekuatan hukum tetap,” tambah Josmar.

Josmar menegaskan, dukungan KPK dalam bentuk pengawasan dan pendampingan menjadi faktor penting dalam memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan. 

“Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan BMD di Barito Timur semakin tertib dan meminimalkan potensi penyimpangan,” tutupnya.

Rakor tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas PUPR Perkim, Kepala Dinas Pendidikan, serta Kepala Bagian Hukum Setda Barito Timur. Kehadiran lintas perangkat daerah diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam penyelesaian sertifikasi dan penertiban aset. (AGUSTINUS BOLE MALO/y)