BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kapuas mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024.
Acara yang bertempat di Aula Bapperida Kapuas, Selasa, 13 Agustus 2025 ini membahas tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, yang mewakili Bupati Kapuas. Turut hadir perwakilan DLH Provinsi Kalimantan Tengah serta para pelaku usaha dari sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan di Kabupaten Kapuas.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi administratif di sektor lingkungan hidup," tutur Usis.
Dalam sambutannya, Usis menjelaskan bahwa Permen LHK No. 14 Tahun 2024 ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Regulasi ini menegaskan tugas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Salah satu perubahan signifikan yang ditekankan dalam sosialisasi ini adalah penambahan jenis sanksi administratif, yaitu denda administratif. Aturan baru ini merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan melengkapi sanksi sebelumnya seperti teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Denda administratif ini akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib disetorkan ke kas negara. Usis menegaskan, denda ini akan dikenakan bersamaan dengan paksaan pemerintah dan dapat dikenakan denda tambahan jika terjadi keterlambatan dalam pelaksanaannya.
Untuk menindaklanjuti aturan ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas telah menunjuk pejabat penagih dan operator PNBP di bidang lingkungan hidup melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 262/DLHK Tahun 2025. Penunjukan ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan dan mengintegrasikan penerimaan negara bukan pajak sesuai arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Kepala DLH Kapuas, Karolinae, berharap sosialisasi ini dapat memberikan pedoman jelas bagi petugas di lapangan ketika menemukan pelanggaran. Dengan demikian, penegakan hukum lingkungan dapat berjalan lebih efektif. Ia menekankan bahwa perlindungan lingkungan memerlukan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan aturan ini sebagai pedoman dalam setiap kegiatan pembangunan di wilayah Kapuas. (SABRIANOOR/H)









