PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh ahli waris Dambung Djaya Angin terkait sengketa lahan seluas delapan hektare.

Roby Rahmad, perwakilan ahli waris, menyatakan ketidakpuasannya atas putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan selama persidangan secara adil.

"Kami tidak terima dan merasa dirugikan. Bukti sah para tergugat tidak bisa mencounter bukti kami. Putusan hakim ini tidak adil dan tidak bijaksana," tegasnya, Kamis, 14 Agustus 2025.

Roby menyoroti beberapa poin krusial dalam persidangan. Ia mempertanyakan kompetensi saksi ahli yang dihadirkan oleh Tergugat I, khususnya dalam hal hukum adat. Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan akta jual beli terkait objek sengketa yang dianggap penuh rekayasa oleh Tergugat II.

"Nama ahli waris dicatut di akta notaris, bahkan banyak yang salah penulisan. Para ahli waris yang tidak pernah hadir di hadapan notaris sudah membuat pernyataan resmi," ungkapnya.

Kuasa hukum ahli waris, Heri Imam Susila, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengajukan banding atas putusan PN tersebut.

"Kami akan melanjutkan perkara ini ke tingkat banding sebagai bentuk upaya mencari keadilan," ujarnya.

Upaya banding ini didasarkan pada SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMK/SK/8.2022, yang mengatur bahwa perkara ahli waris akan dilakukan banding.

Sengketa lahan ini bermula dari sidang perdana yang digelar pada 7 Agustus 2024. Dalam gugatannya, ahli waris menuntut ganti rugi sebesar Rp231 miliar atas penggunaan lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat/hak adat.

Lahan tersebut terletak di Jalan Letjen S. Parman, meliputi area di bawah jembatan Kahayan hingga tembok PLN, termasuk Taman Pasuk Kameloh, Tugu Soekarno, dan pertokoan di seberang Dinas PUPR.

Dengan ditolaknya gugatan di tingkat pertama, perkara ini akan memasuki babak baru di Pengadilan Tinggi.

"Kami pihak ahli waris berharap upaya banding ini dapat memberikan keadilan dan mengembalikan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai warisan leluhur," pungkasnya. (PATHUR/Y)