BORNEONEWS, Lamandau - Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Dana Desa (ADD) yang menjerat mantan Kades Karang Mas, Stevanus Giping, harus menjadi pelajaran bagi kepela desa yang baru terpilih dalam Pilkades Serentak, belum lama ini. Stevanus buron kurang lebih enam tahun atas dugaan Tipikor ADD 2007-2018, akhirnya tertangkap, belum lama ini.

"Saya tentu mengapresiasi aparat penegak hukum (Kejaksaan) dalam penangan hukumnya. Di sisi lain, saya juga berharap, kejadian ini menjadi peringatan bagi para Kades untuk tidak bermain-main dengan jabatan atau kewenangannya," kata Bupati Lamandau, Marukan, Selasa (1/11/2016).

Selebihnya, Marukan juga menilai, para Kades memang harus berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran. Terlebih, mulai tahun 2017 nanti pemerintah kabupaten Lamandau telah merencanakan untuk menganggarkan Alokasi anggaran untuk ADD sebesar 10 persen dari APBD, sesuai peraturan pemerintah.

"Sehingga bisa dipastikan hampir semua desa di tahun depan akan mengelola anggaran yang cukup besar baik dari ADD maupun DD," katanya.

Marukan juga menyebutkan, besarnya anggaran yang di kelola pemerintahan desa tentu akan sangat rawan penyimpangan jika para kepala desa, apalagi bagi kades  tidak bisa mengelola dan mempertanggungjawabkannya dengan baik dan benar.

"Beberapa tahun lalu memang sempat ada dua kades (Kades Karang Mas dan Kades Bintang Mangalih kala itu) yang tersangkut hukum akibat tidak bisa mempertanggungjawabkan ADD. Dan ini harus jadi pelajaran bagi semua kades agar jangan sampai terulang kembali," ujar Bupati Lamandau Ir Marukan, tukasnya. (HENDI NURFALAH/N).