PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Provinsi Kalimantan Tengah membawa kebahagiaan tersendiri bagi ribuan narapidana.

Sebanyak 3.556 narapidana menerima Remisi Umum (RU) dan 3.814 narapidana memperoleh Remisi Dasawarsa pada Minggu 17 Agustus 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen pas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan.

Acara ini turut disaksikan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, dan Wakil Gubernur, Edy Pratowo.

I Putu Murdiana menjelaskan bahwa selain Remisi Umum kepada 3.556 narapidana, sebanyak 8 anak binaan juga mendapatkan pengurangan masa pidana. Selain itu, 3.814 narapidana lainnya menerima Remisi Dasawarsa. Pada momen istimewa ini, 64 narapidana dinyatakan langsung bebas.

"Remisi ini adalah bentuk penghargaan khusus bagi narapidana yang telah menunjukkan disiplin dan aktif dalam program pembinaan selama masa pidana. Ini bukan hanya pengurangan hukuman, tetapi juga motivasi untuk terus berkelakuan baik," ungkap I Putu Murdiana.

Pemberian remisi setiap tahun, lanjutnya, adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan apresiasi kepada warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri.

Hal ini sejalan dengan tujuan Pemasyarakatan, yaitu membentuk manusia seutuhnya yang menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemasyarakatan atas kerja keras mereka dalam membina warga binaan.

"Upacara penyerahan remisi ini menjadi bukti bahwa peringatan HUT RI bermakna bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan Pemasyarakatan," pungkasnya. (PATHUR/Y)