BORNEONEWS, Sampit – Sebanyak 643 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menerima remisi pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu, 17 Agustus 2025.
“Jumlah remisi yang kita usulkan dan mendapatkan itu ada 643 orang. Untuk yang mendapatkan remisi langsung bebas ada 17 orang,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani.
Penyerahan SK remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor kepada 2 napi saat silaturahmi kebangsaan setelah upacara peringatan detik-detik Proklamasi di Stadion 29 Nopember Sampit.
Yani menambahkan, total napi yang bebas per tanggal 17 Agustus 2025 ada 20 orang, di mana 3 orang bebas murni karena masa pidananya habis dan 17 orang bebas karena mendapat remisi umum dan remisi dasawarsa.
Adapun besaran remisi yang diberikan kepada 643 napi bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Persyaratan menerima remisi, mereka sudah inkrah, sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan dengan predikat baik,” imbuhnya.
Menurutnya, semua usulan remisi yang diajukan disetujui karena tidak ada napi yang melakukan pelanggaran berat selama masa pembinaan.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan, dan siap kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik.
Sebagai informasi, saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Sampit tercatat 979 orang, baik tahanan maupun narapidana. Yani mengungkapkan, kasus yang paling mendominasi adalah narkoba.
“Untuk sementara ini perkara yang paling banyak itu kasus narkoba di Lapas Sampit, ada sekitar 55,6 persen,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/y)









