KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

 Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Andre, serta dihadiri Wakil Bupati Seruyan H. Supian, Kapolres Seruyan AKBP Dr. Hans Itta, dan unsur Forkopimda lainnya, Senin, 25 Agustus 2025.

Kajari Seruyan, Andre, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tujuan pemusnahan ini adalah untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti, melaksanakan putusan pengadilan, sekaligus mengurangi penumpukan barang bukti,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Seruyan memusnahkan barang bukti dari 36 perkara dengan jumlah total 152 barang bukti.

Barang bukti tersebut berasal dari kasus penyalahgunaan narkotika yang melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perkara kejahatan terhadap anak yang melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  serta perkara pencurian.

Kajari Seruyan mengungkapkan bahwa tindak pidana narkotika masih mendominasi kasus hukum di wilayah Kabupaten Seruyan.

“Melihat tingginya kasus narkotika, besar harapan kami agar Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh stakeholder lebih aktif memberikan pengarahan atau sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya narkotika,” ujarnya.

Kajari Seruyan menambahkan, pemusnahan barang bukti akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum di wilayah setempat. (FAHRUL/y)