KEPALA Bulog Kalimantan Tengah baru saja menyatakan, hingga Oktober 2016 ini, Bulog tak bisa menyerap beras/gabah hasil panen petani.  Hingga Oktober ini, baru mampu menyerap 17 persen  hasil panen petani. 

Dikemukakan, dari total produksi  padi petani yang mencapai 14.000 ton, hanya bisa dibeli oleh Bulog sekitar 2.400 ton.  Dan itupun baru hasil panen petani di tiga daerah, yakni Kapuas, Pulang Pisau dan Kotawaringin Timur.  Sementara itu, beras produksi petani di 11 daerah/kabupaten lainnya belum tersentuh.

Hal itu rupanya cocok dengan apa yang dikemukakan Bulog Kotawaringin Barat. Kepada media ini, Bulog Pangkalan Bun menyatakan,  tidak sanggup membeli beras atau gabah hasil panen petani Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara.

Mengapa? Baik Bulog Pangkalan Bun (kabupaten) maupun Bulog (Kalteng/provinsi) tidak sanggup membeli beras/gabah petani karena persoalan patokan harga yang tidak cocok. Bulog, menggunakan patokan harga yang ditentukan pemerintah pusat. Sedangkan  petani, menentukan harga panen mereka sendiri.

Yang menjadi soal adalah, ketika petani panen raya, justru Bulog tak berdaya. Ketika petani berkeluh kesah panen menumpuk-berlimpah, Bulog hanya sebagai penonton.

Kita tahu, berdasarkan Inpres Nomor 3/2012, tugas Bulog sangat jelas dan gamblang. Pertama,   melaksanakan kebijakan pembelian gabah/beras dalam negeri.  Kedua, menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah yang diwujudkan dalam pelaksanaan program raskin.  Dan ketiga, menyediakan dan menyalurkan beras untuk menjaga stabilitas harga beras, menanggulangi keadaan darurat, bencana, dan rawan pangan.

Tetapi kenapa praktek di lapangan tugas ini tidak dilaksanakan? Tugas pokok pertama adalah membeli gabah/beras dalam negeri. Dengan dalih harga yang ditentukan pemerintah pusat tidak cocok, maka Bulog tidak membeli gabah/beras petani.  Secara kasat mata kita bisa melihat, di saat panen raya, gabah dan beras petani banyak yang menumpuk dan membusuk.

Dan untuk tugas pokok kedua, yakni membantu penyediaan beras untuk warga miskin, Bulog juga mencari gampangnya saja. Yakni mengimpor beras.

Dan itulah yang terjadi di KalimantanTengah. Peran dan tugas Bulog, nyaris tak ada hubungannya dengan petani. Malah, sepintas bermusuhan dengan petani. Pejabat Bulog selalu berkilah, harga  gabah/beras petani terlalu tinggi. 

Padahal Inpres nomor 3/2012 memberi mandat Bulog untuk menjadi penyelamat petani.  Tetapi dengan tidak membeli hasil panen petani, maka jelas Bulog justru menjerumuskan petani.  Membunuh petani.