BORNEONEWS, Sampit - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), membuka layanan pembayaran pajak daerah di stan mereka selama Sampit Trade Expo 2025 berlangsung. Layanan ini tersedia mulai 23 hingga 30 Agustus 2025 di arena pameran.
Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.
"Selama Sampit Trade Expo ini kami menyediakan layanan untuk pembayaran pajak secara online. Artinya pembayaran bisa dilakukan melalui ponsel masing-masing, melalui m-banking yang mereka miliki tanpa tunai atau non tunai. Nanti tunjukkan bukti pembayarannya kepada kami," ujarnya, Senin, 25 Agustus 2025.
Sampit Trade Expo 2025 sendiri dibuka oleh Bupati Halikinnor didampingi Wakil Bupati Irawati pada Sabtu sore di Stadion 29 Nopember Sampit. Selain stan pameran dari berbagai instansi pemerintah dan swasta, acara ini juga dimeriahkan dengan pasar rakyat yang memfasilitasi pelaku UMKM.
Bapenda Kotim membuka stan berukuran besar yang terdiri dari dua tenda. Selain memamerkan berbagai informasi terkait program-program mereka, stan ini juga melayani pembayaran pajak daerah seperti PBB-P2 bagi pengunjung Sampit Trade Expo 2025. Petugas Bapenda siap membantu warga yang ingin membayar pajak daerah.
Untuk menarik minat pengunjung, Bapenda juga menyediakan suvenir dan kopi gratis yang dibeli dari pelaku UMKM. Ini merupakan salah satu upaya Bapenda untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak. Dengan adanya layanan ini, warga yang berkunjung ke Sampit Trade Expo dapat sekaligus membayar pajak daerah di stan Bapenda.
Selain membuka layanan di Sampit Trade Expo, Bapenda juga menyediakan berbagai cara pembayaran pajak lainnya, seperti loket di kantor Bapenda, Mal Pelayanan Publik Habaring Hurung, dan pelayanan mobil keliling.
Ramadansyah mengimbau masyarakat untuk selalu patuh membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan digunakan untuk pembangunan daerah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan kembali oleh masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari sanksi denda. Batas terakhir pembayaran PBB-P2 adalah 30 September.
"Dengan layanan ini, kami berharap masyarakat semakin mudah untuk membayar pajak. Jangan sampai nanti kena denda. Pajak ini untuk membiayai pembangunan daerah kita juga," pungkas Ramadansyah. (DEVIANA/H)









