SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga saat ini telah mencapai lebih dari Rp8 miliar atau 80 persen dari target APBD murni 2025 sebesar Rp10 miliar.

"Target kita itu Rp 10 miliar, sekarang sudah tercapai Rp8 miliar atau 80 persen dari target," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, Ramadhansyah, Selasa, 26 Agustus 2025.

Ia optimis bahwa pihaknya dapat mencapai target penerimaan pajak tersebut. Itu dapat dilihat dari capai saat ini berada di presentase 80 persen. Selain itu, Bapenda juga akan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar PBB-P2 tepat waktu. 

"Berbagai upaya sosialisasi dan pendekatan dan kemudahan dalam pembayaran untuk mencapai target yang telah ditetapkan," ucapnya. 

Bapenda juga terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti membuka layanan pembayaran PBB-P2 secara online. Hal ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam membayar PBB-P2 dan meningkatkan kepatuhan wajib pketi

Ia mengimbau masyarakat untuk segera membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 30 September. Pasalnya, jika terjadi keterlambatan pembayaran PBB-P2 akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang terutang.

"Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 itu akhir september atau tanggal 30 September. Lewat dari itu, maka denda," ujarnya. 

Ramadansyah menjelaskan, PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting bagi Kotim. Kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 akan sangat menentukan capaian pendapatan daerah.

"Jadi kejadian yang sama akan terjadi seperti tahun biasanya, bulan-bulannya di akhir ini yang ada pembayaran. Sebagian masyarakat itu menunggu detik-detiknya, baru membayar," imbuh Ramadansyah. (DEVIANA/y)