BORNEONEWS, Sampit - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tepat waktu. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi berupa denda.
Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, menjelaskan bahwa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 adalah 30 September.
"Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 itu akhir september atau tanggal 30 September. Lewat dari itu, maka denda," katanya, Selasa, 26 Agustus 2025.
Ramadansyah menambahkan, PBB-P2 merupakan salah satu andalan pendapatan asli daerah (PAD) Kotim. Kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 sangat penting untuk mencapai target pendapatan daerah. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan dari jumlah PBB yang terutang.
Target PBB-P2 pada APBD murni 2025 ini sebesar Rp10 miliar. Saat ini realisasinya sudah lebih dari Rp8 miliar atau 80 persen lebih. Bapenda optimistis target ini akan tercapai, seperti pada tahun 2024 lalu, realisasi PBB-P2 mencapai Rp15 miliar.
"Jadi kejadian yang sama akan terjadi seperti tahun biasanya, bulan-bulannya di akhir ini yang ada pembayaran. Sebagian masyarakat itu menunggu detik-detiknya, baru membayar," ujar Ramadansyah.
Salah satu upaya yang dilakukan Bapenda Kotim untuk meningkatkan realisasi tersebut yaitu mempermudah masyarakat dalam pembayaran.
Bapenda membuka stan pembayaran pajak di arena Sampit Trade Expo 2025 di Stadion Nopember Sampit pada 23 hingga 30 Agustus 2025. Warga yang membayar pajak di stan tersebut akan mendapatkan suvenir dan satu gelas kopi.
Selain itu, Bapenda juga akan menggelar Gebyar Pajak setelah 30 September dengan mengundi seluruh Nomor Objek Pajak (NOP).
"Nanti setelah 30 September ada kegiatan Gebyar Pajak dengan mengundi seluruh NOP atau nomor objek pajak. Siapa beruntung akan mendapatkan bermacam-macam hadiah bagi wajib pajak yang telah melunasi pajaknya pada sebelum 30 September 2025," pungkas Ramadansyah. (DEVIANA/Y)









