BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Perkara dugaan penggelapan dan penipuan pengembangan Perumahan Griya Jakia Madani Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dengan tersangka Kukuh Muhana Prasetyo, akan memasuki sidang ketiga, pekan depan. Pada persidangan ini, seluruh saksi korban rencananya akan dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kobar.

Saksi sekaligus korban kasus Kukuh ini tak hanya berasal dari Kobar saja. Beberapa di antaranya bahkan berasal dari Kabupaten Sukamara dan Seruyan. Salah satunya yakni Hartati Purba yang pada sidang kedua, Selasa (1/11), hadir dan memberi kesaksiannya terkait penggelapan uang senilai Rp131,5 juta yang dibayarkan untuk pembelian rumah yang kemudian berujung pada dugaan penipuan oleh tersangka Kukuh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erwan Budi menjelaskan, terdapat 15 saksi yang rencananya akan dihadirkan di persidangan Kukuh. 8 di antaranya merupakan saksi korban. Seluruh saksi korban nantinya akan dihadirkan dalam persidangan di PN Pangkalan Bun. Dalam sidang pertama dua pekan lalu, Kukuh disangkakan telah melanggar pasal 372 tentang Penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan. Ancaman kurungan penjara masing-masing paling lama empat tahun.

Dalam sidang kedua awal November 2016, terdapat lima saksi yang rencananya akan dihadirkan. Namun, hanya dua saja yang hadir. Salah satunya saksi korban Hartati Purba, asal Kabupaten Sukamara. Dalam kesaksiannya, lanjut Erwan, Hartati mulai merasa ditipu saat rumah yang dijanjikan Kukuh tidak terbangun sesuai waktu yang dijanjiakan.

Hartati Purba mengaku telah membayarkan dana Rp131.500.000 kepada Kukuh. Namun setelah lewat dari tiga bulan dari waktu yang ditentukan, rumah yang dijanjikan tidak juga jelas keberadaannya.

"Jadi awalnya dijanjikan rumahnya di jalan A. Setelah ditanyakan, kata Kukuh pembangunannya dipindah di lokasi lain. Tapi ternyata tidak ada juga dan katanya dipindah lagi. Dan Kukuh memang mengakui melakukan apa yang disampaikan saksi," kata Erwan, Kamis (3/11/2016).

Terpisah, Bagus, seorang korban kasus penggelapan dan penipuan pengembangan perumahan Kukuh mengaku kecewa dirinya tidak mendapat kabar apapun tentang jalannya persidangan Kukuh di PN Pangkalan Bun. Karena Bagus mengaku sudah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang muka pembangunan rumah yang ditawarkannya kepada Kukuh senilai sekitar Rp35 juta kepada Polres Kobar, Agustus 2016.

Bernada sedikit emosional, Bagus berharap Kukuh maupun pihak terlibat penggelapan dan penipuan Perumahan Griya Zakia Madani tersebut tidak mendapat pengampunan saat di akhirat nanti.

"Pesan saya, semoga kukuh dan antek-anteknya yang berbuat curang mendapat pengadilan di akhirat tanpa pertolongan apapun. Mereka, Kukuh dan antek-antek boleh menang dan bahagia di dunia. Jangan lupa ada pengadilan di akhirat, ingat neraka," ujar Bagus, Rabu (2/11/2016l).

Seperti diberitakan sebelumnya. Kukuh Muhana Prasetyo diduga melakukan penggelapan dan penipuan uang muka dan uang jual beli sejumlah rumah yang dikembangkan di perumahan Griya Zakia Madani, Jalan Ahmad Wongso, Pangkalan Bun, Kobar. Penggelapan dan penipuan perumahan itu diduga masif. Total dana yang digelapkan Kukuh bahkan diduga mencapai miliaran rupiah. Tak hanya dana yang dibayarkan warga, namun dana yang dipinjamkan bank kepada Kukuh. (RADEN ARYO/m)