PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Pengungkapan ini berdasarkan serangkaian laporan kasus narkotika yang terjadi dalam rentang waktu 20 hingga 25 Agustus 2025.

Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid mengatakan Operasi penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda, termasuk di Jalan MT. Haryono, Barak Pintu No. 2 Jalan KS. Tubun, Jalan Ais Nasution, dan Jalan S. Parman, semuanya berada di Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah tersangka, yaitu FD alias Unga, AD alias Bubu, dan LH.

"Selain tersangka, petugas juga menyita berbagai barang bukti narkotika dan non-narkotika yang diduga kuat terkait dengan jaringan peredaran narkoba ini," katanya, Rabu, 27 Agustus 2025.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, sabu seberat 0,6 gram dari FD alias Unga, uang tunai Rp 500.000, handphone, sendok sabu, dan pipet kaca dari AD alias Bubu. Dari FD alias Unga, petugas juga menyita uang tunai Rp 805.000, bong alat hisap shabu, celana pendek, timbangan digital, dan dua unit handphone.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu bungkus teh Cina berisi narkotika seberat 1 kilogram, 24 butir pil ekstasi, sabu seberat 3,08 gram, timbangan digital, sepeda motor listrik, dompet, sendok sabu, dan beberapa pack plastik klip dari lokasi yang berbeda.

Dari tersangka LH, petugas menyita sabu seberat 0,48 gram, dua unit handphone, uang tunai Rp1.850.000, brankas kecil, plastik klip, sendok sabu, dan satu bungkus rokok.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika golongan I," pungkasnya. (PATHUR/Y)