PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Juli dan Agustus 2025.

Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti yang disita dari wilayah Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas.

Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, mengatakan, terdapat sembilan orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Rinciannya, empat orang tersangka laki-laki dan lima orang tersangka perempuan.

"Delapan dari sembilan tersangka berasal dari masyarakat umum, sementara satu orang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kalimantan Selatan" katanya, Jumat, 29 Agustus 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi beberapa kasus. Pertama, berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0018-NAR/VII/2025/BNNP Kalteng, dengan tersangka berinisial RY, seorang laki-laki. TKP berada di depan Pos Lantas Taruna Jaya, Kab. Pulang Pisau.

Barang bukti berupa sabu seberat 478,57 gram bruto, yang setelah penyisihan untuk pembuktian dan pengujian laboratorium, dimusnahkan sebanyak 472,24 gram bruto.

Kedua, Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0020-NAR/VIII/2025/BNNP Kalteng, melibatkan tiga tersangka perempuan berinisial SI, NE, dan YA, serta satu tersangka laki-laki (WBP) berinisial AM.

TKP berada di Jalan Timpah-Pujon, Desa Hurung Pukung, Kec. Kapuas Tengah, Kab. Kapuas. Barang bukti sabu seberat 96,21 gram bruto, setelah penyisihan, dimusnahkan sebanyak 89,02 gram bruto.

Ketiga, Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0021-NAR/VIII/2025/BNNP Kalteng, dengan tersangka dua perempuan berinisial NL dan RA, serta dua laki-laki berinisial RF dan MS.

TKP di Kota Kuala Kapuas, Kab. Kapuas. Barang bukti berupa sabu seberat 165,91 gram dan 15,52 gram, serta 81 butir ekstasi seberat 31,31 gram. Setelah penyisihan, dimusnahkan sabu seberat 159,75 gram dan 9,12 gram, serta 77 butir ekstasi seberat 29,74 gram.

Seluruh barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (MDMA) telah diuji laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya dan Bidlabfor Polda Jawa Timur.

Hasilnya menunjukkan bahwa barang bukti tersebut mengandung metamfetamin dan MDMA, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 dan Nomor 37 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sesuai undang-undang tersebut, yang mengamanatkan pemusnahan barang bukti narkotika hasil tindak pidana narkotika," pungkasnya. (PATHUR/y)