BORNEONEWS, Palangka Raya - Tuntutan untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali muncul ke permukaan. Tuntutan itu memunculkan pertanyaan mendasar yaitu apakah pembubaran DPR mungkin dilakukan menurut konstitusi Indonesia? Pakar hukum tata negara menegaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan saat ini, pembubaran DPR tidak memiliki landasan hukum.
Akademisi dari Universitas Palangka Raya, Hilyatul Asfia, menjelaskan bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial, yang secara tegas memisahkan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif.
"Berbeda dengan negara yang menganut sistem parlementer, di Indonesia Presiden tidak memiliki wewenang untuk membubarkan DPR," ungkapnya kepada Borneonews, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Dia menuturkan, dalam sistem presidensial, kedudukan DPR sangat kuat. DPR memiliki masa jabatan lima tahun dan hanya bisa berakhir saat periodenya selesai, bukan karena dibubarkan oleh lembaga lain. Oleh karena itu, UUD 1945 hasil amandemen tidak memberikan satu pun pasal yang mengatur mekanisme pembubaran DPR.
Secara hukum positif, peluang untuk membubarkan DPR adalah nihil. "Satu-satunya jalan yang mungkin adalah melalui amandemen UUD 1945," kata Hilyatul.
Proses ini harus melalui Sidang MPR yang melibatkan anggota DPR dan DPD. Namun, secara politik, hal ini sangat sulit terealisasi karena akan membutuhkan persetujuan mayoritas anggota MPR, yang notabene adalah anggota DPR itu sendiri.
Mengingat sulitnya jalur konstitusional ini, Hilyatul menawarkan beberapa opsi damai dan efektif yang bisa ditempuh masyarakat. Opsi-opsi ini lebih dewasa dan tidak berpotensi anarkis. Salah satu opsi utama adalah menggunakan hak politik rakyat melalui Pemilu.
"Masyarakat bisa memilih untuk tidak memilih kembali calon atau partai yang dianggap tidak amanah. Ini adalah cara paling efektif untuk memberikan sanksi politik," jelasnya. Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap undang-undang yang merugikan.
Masyarakat juga bisa memanfaatkan mekanisme pengawasan internal melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk melaporkan pelanggaran etika anggota DPR. Cara lainnya adalah dengan mendorong akuntabilitas politik melalui partisipasi aktif dalam diskusi publik, petisi dan media.
"Aspirasi masyarakat dapat disalurkan secara konstitusional. Penting untuk mendorong reformasi sistem pemilu dan partai politik agar rekrutmen politik lebih transparan dan berorientasi pada kepentingan rakyat," pungkas Hilyatul yang menunjukkan bahwa meskipun pembubaran DPR tidak mungkin, jalur untuk perbaikan dan pengawasan tetap terbuka lebar. (SABRIANOOR/y)









