SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sepasang suami istri (Pasutri) berinisial MN (25) dan HMD (33) harus tidur di balik jeruji besi karena diduga menggelapkan sepada motor milik tetangganya di Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kapolsek Ketapang AKP Eka Palti Hutagaol menjelaskan, kejadian itu berawal saat pasutri tersebut meminjam sepada motor milik N (32). Setelah dipinjam, sepada motor itu tidak kunjung dikembalikan.

"Memang pelaku ini sudah sering meminjam sepada motor milik korban, tetapi kali ini tidak kunjung dikembalikan, akhirnya melaporkan kepada kami, dan keduanya berhasil kita amankan," kata Kapolsek Ketapang AKP Eka Palti Hutagaol, Selasa, 2 September 2025.

Setelah diamankan, pasutri tersebut mengaku telah menjual sepada motor milik korban kepada IP (32) sebesar Rp4 juta. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan IP sebagai penadah hasil barang curian.

"Pengakuan pelaku uang hasil penjualan sepada motor itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucap Kapolsek.

"Tersangka MN dan HMD kita sangkakan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara IP kita sangkakan pasal 480 tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara," tutup Kapolsek. (BUDDI RAHMAT H/y)