BORMEONEWS, Kasongan – Sejak 7 September 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Katingan telah menerapkan sistem buka tutup arus kendaraan di Jembatan Sei Katingan, Kasongan. Kebijakan ini akan berlangsung hingga 8 September 2025.
Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasatlantas Iptu Juwito, menjelaskan bahwa pengaturan lalu lintas ini dilakukan untuk mendukung kegiatan Balai Pekerjaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Kalimantan Tengah.
“Sistem buka tutup ini sudah dijadwalkan, dimulai hari ini,” ujar Iptu Juwito, Minggu, 7 September 2025.
Jadwal buka tutup diterapkan pada malam hari, yaitu mulai pukul 20.00 hingga 04.00 WIB, dengan arus lalu lintas yang diatur secara bergantian oleh petugas di lapangan.
Menurut Iptu Juwito, penerapan ini terkait dengan loading test yang dilakukan oleh BPJN terhadap jembatan tersebut. “Kegiatan BPJN mencakup uji beban, kelenturan, kerenggangan, kemiringan, hingga getaran jembatan,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari uji kelayakan jembatan, sehingga BPJN juga menentukan jenis kendaraan yang diizinkan melintas selama pengujian.
Petugas di lapangan tidak hanya mengatur kelancaran arus, tetapi juga memastikan kendaraan yang melintas sesuai dengan ketentuan uji kelayakan.
Iptu Juwito menegaskan jika aturan uji ini berasal dari instansi yang menangani jembatan, mengingat jembatan ini sedang dalam masa uji kelayakan. (ABDUL GOFUR)









