LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Sidang kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Melkianus Asa memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa, 9 september 2025.

Kasus ini bermula dari perselisihan antara Melkianus Asa dan rekannya, Gampang, pada 26 April 2025 di mess karyawan. Perselisihan diduga terkait masalah pekerjaan.

JPU Jovanka Aini Azhar menuntut Melkianus Asa dengan hukuman penjara 10 bulan, sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Selain itu, JPU meminta majelis hakim untuk menyita dan memusnahkan barang bukti, yaitu sebilah parang (panjang 60 cm), sarung parang, baju biru bertuliskan FLTI, dan celana pendek hitam. JPU berpendapat barang bukti digunakan dalam tindak pidana dan parang berpotensi disalahgunakan.

"Barang bukti digunakan dalam tindak pidana dan tidak bernilai ekonomis. Parang berbahaya jika digunakan lagi, maka harus dirampas dan dimusnahkan sesuai Pasal 39 KUHP dan Pasal 46 ayat (2) KUHAP," kata JPU Jovanka.

Terdakwa juga diminta membayar biaya perkara Rp 5.000. Sidang selanjutnya akan mendengarkan pembelaan dari Melkianus Asa. Hakim akan mempertimbangkan semua fakta dan bukti sebelum memutuskan perkara ini. (NATALIA KRISTIN/y)