SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Realisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga saat ini baru mencapai 21,87 persen dari target. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, Ramadansyah, menjelaskan sejumlah faktor yang menyebabkan capaian tersebut masih rendah.

Menurutnya, sebagian besar penerimaan BPHTB dengan nominal besar biasanya bersumber dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan. Namun, hingga kini belum ada perusahaan yang melakukan pembayaran dalam jumlah signifikan karena SK HGU belum diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Berdasarkan informasi, ada enam perusahaan yang sudah mengajukan HGU ke Kementerian ATR/BPN. Tetapi karena SK HGU belum keluar dan ditandatangani menteri, maka mereka belum bisa membayar BPHTB. Pembayaran BPHTB baru dilakukan setelah sertifikat HGU terbit,” jelas Ramadansyah, Senin, 8 September 2025.

Selain itu, faktor lain yang membuat capaian rendah adalah adanya kebijakan pembebasan BPHTB untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini berlaku berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang diterbitkan pada 25 November 2024, untuk mendukung program 3 juta rumah.

"Jadi perolehan BPHTB yang besar itu sebelumnya bersumber dari HGU perusahaan kebun dan perumahan," imbuhnya. 

Meski demikian, Bapenda Kotim masih optimistis target bisa dikejar jika SK HGU sejumlah perusahaan besar diterbitkan sebelum akhir tahun oleh Kementerian ATR/BPN.

Sebagai gambaran, pada tahun 2023 lalu, realisasi penerimaan BPHTB mencapai angka tinggi setelah ada pembayaran sekitar Rp90 miliar dari perusahaan perkebunan.

“Kami berharap sisa waktu 2025 ini ada SK HGU yang diteken menteri ATR/BPN, karena luasannya cukup besar dan bisa mendongkrak realisasi pendapatan daerah,” pungkas Ramadansyah. 

Adapun dalam dashboard Bapenda Kotim per tanggal 8 September 2025, capaian BPHTB baru 21,87 persen atau Rp7.699.522.655 dari target 35.200.000.000.

(DEWI PATMALASARI/y)