BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Kabar gembira datang bagi tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seruyan. Sebanyak 1.957 tenaga kontrak resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan.
Pengangkatan tersebut diumumkan melalui Surat Nomor 800.1.2.2/1529//BID.1/BPKPSDM/IX/2025 tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu di lingkungan Pemkab Seruyan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seruyan, Ahmad Hidayat, melalui Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Informasi ASN, Addeli, menyampaikan bahwa total 1.957 tenaga non ASN kini resmi masuk dalam formasi PPPK paruh waktu.
“Adapun jumlah tersebut terdiri dari 1.617 formasi tenaga teknis, 262 formasi guru, dan 78 tenaga kesehatan,” jelas Addeli, Selasa, 16 September 2025
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini para tenaga non ASN tersebut sedang melengkapi persyaratan administrasi yang ditentukan hingga tanggal 22 September 2025.
“Kelengkapan dokumen ini penting untuk proses pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu. Setelah itu baru diterbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan beserta masa kontrak kerjanya,” tambahnya.
Dengan pengangkatan ini, Pemkab Seruyan berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian status bagi tenaga kontrak yang selama ini telah mengabdi di Kabupaten Seruyan. (FAHRUL/H)









