KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Hutan Kota, khususnya di area Simpang Adipura. 

Kepala DLHK Kapuas, Karolinae menjelaskan bahwa salah satu langkah konkrit yang sudah dilakukan adalah penyelesaian masalah administrasi dan finansial terkait proyek tersebut. Pihaknya telah melakukan pembayaran mencapai Rp. 1.023.298.059,97, yang mana seluruhnya telah dilunasi dan disetorkan ke kas daerah Pemkab Kapuas.

Selain denda keterlambatan, DLHK Kapuas juga telah memastikan pembayaran jaminan pelaksana sebesar Rp. 422.564.354,50. Sama seperti denda, dana jaminan pelaksana ini juga sudah sepenuhnya dibayarkan dan masuk ke kas daerah.

"Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kapupaten Kapuas sudah menindak lanjuti temuan BPK untuk ruang terbuka hijau kutan kota dan Simpang Adipura yang berupa denda keterlambatan dan ketidak sesuaian untuk kontraktor dan jaminan pelaksana semua sudah selesai dilunasi dan sudah dibayar ke kas daerah," ungka Karolinae, Rabu, 17 September 2025.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para kontraktor lain agar bekerja sesuai dengan jadwal dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Secara keseluruhan, penyelesaian masalah ini menjadi perbaikan pengelolaan RTH di Kabupaten Kapuas. DLHK berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan BPK dan pihak-pihak terkait lainnya demi memastikan pembangunan infrastruktur hijau berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (SABRIANOOR/H)