KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan koordinasi evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kamis, 18 September 2025.

Asisten Administrasi Umum Setda Seruyan, H. Sugian Noor, didampingi Kepala Bapenda Seruyan, Sukardi, menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan membahas penyesuaian tarif, objek, dan subjek pajak serta retribusi daerah sesuai hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan RI.

“Kami menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait evaluasi Perda agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan regulasi terbaru,” ujar Sugian Noor.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan Pemkab Seruyan diterima  Basuki Rachmat, Pejabat Analis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemendagri

Dikatakan, bahwa evaluasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah wajib dilakukan karena terdapat sejumlah pasal yang perlu disesuaikan dengan kondisi dan kepentingan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, H. Sugian Noor menegaskan bahwa Pemkab Seruyan akan segera menindaklanjuti hasil koordinasi bersama DPRD Seruyan.

“Kami berharap langkah ini bisa memperkuat regulasi, meningkatkan kepastian hukum, sekaligus menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan beban masyarakat,” tambahnya.

Dengan adanya evaluasi Perda ini, diharapkan kebijakan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Seruyan semakin efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah. (FAHRUL/y)