BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rapat Pengambilan Keputusan dalam rangka penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) digelar Pemkab Kapuas pada Selasa, 23 September 2025 di Ruang Rapat Bupati Kapuas. Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, sebagai upaya pemerintah daerah untuk menata ruang secara tertib dan transparan.
Dalam forum tersebut, dibahas tujuh permohonan KKPR yang diajukan oleh masyarakat. Permohonan ini terdiri atas dua kategori, yaitu non-berusaha dan berusaha. Empat permohonan non-berusaha mencakup rencana pembangunan rumah tinggal, kios, hingga pekarangan, yang menunjukkan adanya kebutuhan dasar masyarakat.
Sementara itu, tiga permohonan berusaha yang dibahas meliputi tempat usaha, perdagangan eceran, dan penggalian material. Setiap permohonan dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaiannya dengan tata ruang daerah.
Sekda Kapuas, Usis menyampaikan bahwa pertimbangan teknis menjadi dasar yang sangat penting dalam penerbitan KKPR.
"Kita ingin setiap kegiatan pemanfaatan ruang berjalan tertib, transparan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas," ungkapnya.
Lebih lanjut, Usis menegaskan pentingnya forum ini sebagai pengambilan keputusan agar setiap kegiatan pemanfaatan ruang berjalan sesuai RTRW dan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya forum ini, pemerintah daerah berharap proses penerbitan KKPR dapat memberikan kepastian hukum bagi pemohon sekaligus menjaga penataan ruang yang teratur dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Rapat ini dihadiri oleh Komisi III DPRD Kapuas, Plt. Kepala Dinas PUPR Hargatin, dan Plt. Kepala DPM-PTSP Teguh Yunianto. Turut hadir pula sejumlah kepala OPD terkait. (SABRIANOOR/y)









