BORNEONEWS, Sampit - Ratusan massa dari Tantara Tantara Lawung Adat Mandau Talawang bersama masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Adat Kotawaringin Timur (Kotim) menyuarakan 10 tuntutan akibat aktivitas PT Agrinas Palma Nusantara.
"Secara umum tuntutan kita adalah terkait dengan aktivitas PT Agrinas Palma nusantara yang ada di Kotawaringin Timur yang tanpa adanya mediasi dengan masyarakat sekitar langsung melakukan kegiatan penyetopan, panen sendiri, tanpa menghargai dan kita tuntut agar tidak ada lagi aktivitas itu lagi sebelum duduk bersama dengan masyarakat," kata Koordinator aksi sekaligus Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, Rabu, 24 September 2025.
Hal itu disampaikannya saat memimpin aksi damai di Kantor Pemkab Kotim. Saat itu massa ditemui langsung oleh Wakil Bupati Kotim Irawati, Ketua DPRD Kotim Rimbun, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain.
Massa aksi menyampaikan 10 tuntutan yaitu:
1. Apabila ini masih terjadi negara harus bertanggung jawab atas keberlangsungan hidup masa depan kami yang dirampas oleh negara
2. Terkait tata ruang pemerintah harus jeli untuk menyesuaikan perkembangan masyarakat yang ada
3. KSO luar menjadi harga mati tidak berhak untuk pengelolaan di wilayah bumi habaring hurung
4. Melawan dan menolak KSO luar yang melakukan operasional di wilayah koperasi
5. Kami masyarakat tetap melakukan kegiatan seperti biasanya atas hak kami masyarakat dalam koperasi atau perseorangan serta kemitraan yang sekarang berjalan untuk mendapatkan sisa hasil kebun yang selama ini berjalan
6. Tidak ada kriminalisasi terhadap warga atau petani yang di atas haknya berusaha dalam ruang hidup melalui usaha kelapa sawit melalui koperasi maupun perseorangan
7. Minta Bupati dan DPRD mendukung pengelolaan koperasi terus berlanjut karena memberikan kewajiban kepada daerah dan pusat juga melalui pajak-pajak semua terbayarkan
8. Tanggung jawab perusahaan perseroan yang bermitra dengan koperasi masyarakat atas lahan yang disita tersebut apabila tidak ada tanggung jawab maka lahan akan kembali ke masyarakat
9. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tidak relevan dengan adanya Agrinas
10. Kami meminta mendudukan masyarakat bersama Agrinas untuk mencari solusi penyelesaian maksimal 7 hari setelah unjuk rasa ini.
(DEWI PATMALASARI/H)









