BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan berupaya memperjuangkan hak guru swasta dengan melakukan konsultasi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Plt Kadisdik Kalteng Muhammad Reza Prabowo mengatakan langkah ini diambil untuk mencari solusi atas persoalan guru swasta yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK.
“Ini memang kebijakan di luar kewenangan Dinas Pendidikan. Tapi kami tetap berupaya. Yang terpenting, data guru kita harus rapi,” kata Reza Prabowo seperti dikutip Borneonews pada, Minggu, 28 September 2025.
Ia menjelaskan, jika suatu saat kebijakan turun ke daerah, Pemprov Kalteng sudah dalam kondisi siap dengan data yang lengkap.
Selain itu, Reza menegaskan bahwa pengabdian guru swasta tidak bisa dipandang sebelah mata karena perannya juga sangat besar dalam dunia pendidikan.
“Para guru swasta tetap memberikan pelayanan pendidikan yang sangat berarti bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Ia memastikan komitmen Pemprov Kalteng di bawah kepemimpinan Gubernur Agustiar Sabran untuk terus memperjuangkan kepentingan guru swasta. (HERMAWAN DP/H)









