KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Hubungan pertemanan yang berawal dari media sosial Facebook justru berakhir tragis di Kabupaten Seruyan. Seorang pria bernama Andi bin Udin tega menghabisi nyawa, Fani alias Ancit, seorang penata rias warga Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah.

Kisah keduanya bermula saat saling mengenal lewat Facebook sekitar dua bulan lalu. Hubungan tersebut semakin dekat hingga pelaku yang sebelumnya bekerja di Kalimantan Timur memutuskan datang ke rumah korban.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia berangkat dari Samarinda Kalimantan Timur dengan membawa uang hasil kerjanya sebesar Rp1 juta.

Namun, saat tiba di Sampit, uang tersebut habis sehingga ongkos perjalanan menuju Rantau Pulut akhirnya ditanggung oleh korban.

Pada Jumat, 19 September 2025 sekitar 21.00 WIB, pelaku tiba di rumah korban. Tujuan utamanya adalah ingin menjalani hubungan secara serius dengan korban, serta nantinya akan dicarikan pekerjaan di sekitar Rantau Pulut oleh korban.

Namun, rasa cemburu mulai muncul setelah ia melihat korban berjalan ke arah belakang bersama seorang pria yang tidak dikenal, ketika menonton hiburan organ tunggal.

Pelaku yang merasa tersakiti kemudian berniat pulang ke Kalimantan Timur. Ia meminta ongkos pulang ke Sampit kepada korban sebesar Rp300 ribu, namun tidak digubris. Malam harinya, pelaku kembali membujuk, tetapi korban justru menjawab sinis dengan perkataan “jalan kaki saja kamu.”

“Dari siang hendak meminta ongkos pulang sama sekali tidak digubris, hingga malam juga tidak dihiraukan bahkan berkata menyuruh jalan kaki. Jawaban kasar ini yang membuat saya kesal dan marah,” ujar pelaku saat dihadirkan pada  konferensi pers di Mapolres Seruyan, Senin, 29 September 2025.

Percekcokan pun pecah pada malam hari di kamar korban. Pelaku memukul kepala korban hingga terjadi perkelahian. Saat korban lemas setelah kepalanya terbentur dinding, pelaku mengambil kayu dan pisau dari dapur untuk melampiaskan amarahnya. Dengan brutal, ia memukul dan menusuk korban hingga tewas.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kini ia hanya bisa pasrah dan mengaku menyesali perbuatannya. (FAHRUL/y)