BORNEONEWS, Tamiang Layang – Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur kembali melakukan upaya mediasi sengketa lahan antara warga dengan perusahaan, Selasa, 30 September 2025.
Sengketa kali ini melibatkan PT Ketapang Subur Lestari (KSL) dengan tiga warga, masing-masing Hengky, Anderson, dan Royekto.
Mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Barito Timur itu dipimpin Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu. Turut hadir Kepala Badan Kesbangpol, Kasatintelkam Polres Barito Timur, Kasi Intel Kejari Barito Timur, perwakilan Kodim 1012 Buntok, Camat Awang, Kepala Desa Tangkan, serta undangan lainnya.
Dalam mediasi yang berlangsung selama dua jam tersebut, kedua belah pihak sepakat mengenai objek lahan yang dipersoalkan, yakni sebidang tanah di Desa Tangkan yang saat ini dikelola sebagai perkebunan kelapa sawit oleh PT KSL. Namun, proses dialog tidak menghasilkan titik temu.
“Pihak PT KSL menyampaikan bahwa penyelesaian klaim lahan tersebut telah dilakukan oleh perusahaan sebelumnya, yaitu PT Sandabi Indah Lestari (SIL), melalui pemberian tali asih kepada masyarakat Desa Tangkan. Sementara itu, pihak warga, yakni Hengky, Anderson dan Royekto, menyatakan tidak pernah menerima pembayaran karena mereka bukan warga Desa Tangkan, meskipun masih merupakan keturunan Bonrok cs,” jelas Ari Panan P Lelu usai pertemuan.
Menurut Asisten I, perbedaan klaim tersebut membuat mediasi tidak mencapai kesepakatan.
“Kami sudah memfasilitasi ruang dialog antara kedua pihak, namun karena tidak ada titik temu, disepakati bahwa penyelesaian sengketa lahan ini akan dilanjutkan melalui jalur hukum,” tegasnya.
Dengan demikian, penyelesaian kasus tersebut kini akan bergantung pada proses hukum yang ditempuh oleh para pihak untuk memperoleh kepastian atas kepemilikan lahan yang diperebutkan. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)









