BORNEONEWS, Sampit – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit menindaklanjuti penemuan seekor trenggiling di dalam peti kemas di Pelabuhan Bagendang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Terkait laporan penemuan trenggiling di pelabuhan, hal ini akan kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Setelah itu baru bisa kami simpulkan apakah trenggiling ini akan dilepasliarkan atau menunggu penanganan lebih lanjut,” kata Muriansyah, Rabu, 1 Oktober 2025.
Dirinya menerima satwa dilindungi tersebut dengan berat sekitar 15 kilogram hasil evakuasi Disdamkarmat Kotim bersama komunitas reptil Sampit di Mako Damkar.
Lanjutnya, pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan asal-usul temuan satwa langka tersebut. Jika nanti terbukti ada indikasi penyelundupan, ia akan melapor ke Gakkum di Palangka Raya.
"Karena ini trenggiling merupakan satwa liar yang dilindungi dan apabila nanti diduga kuat ada warga yang ingin menyelundupkannya tentu akan kami laporkan ke pihak gakum di Palangka Raya," imbuhnya.
Menurutnya, penemuan kali ini merupakan kasus pertama di tahun 2025. Sebelumnya, pada 2024 juga ditemukan satu ekor trenggiling oleh Pelindo III.
Trenggiling merupakan satwa liar yang dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Status perlindungan ini membuat setiap bentuk perdagangan, perburuan, maupun penyelundupan trenggiling termasuk sisiknya adalah pelanggaran hukum.
Muriansyah mengungkapkan, sebelum kejadian ini, pihaknya pernah menangani 2 kasus penyelundupan sisik trenggiling.
“Beberapa tahun lalu kami pernah menggagalkan upaya penyelundupan 78 kilogram sisik trenggiling yang rencananya dikirim ke Jakarta. Kami juga pernah menemukan bangkai trenggiling yang dibuang, dan diduga kuat akan diselundupkan ke arah Kalimantan Barat sebelum dibawa keluar negeri,” tuturnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi, trenggiling merupakan satwa yang bernilai ekonomi tinggi. Harga sisik trenggiling di pasar gelap mencapai Rp4 juta hingga Rp6 juta per kilogram. Tingginya nilai jual membuat satwa ini kerap menjadi target penyelundupan.
BKSDA mengingatkan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau memelihara satwa dilindungi. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga mengancam kelestarian ekosistem.
“Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya konservasi dengan melaporkan jika menemukan adanya indikasi peredaran satwa dilindungi. Trenggiling adalah bagian penting dari ekosistem dan harus kita jaga kelestariannya,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









