NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kejaksaan Negeri Lamandau menyelesaikan kasus penganiayaan antara Yulianus Swares dan Imam Sujono melalui keadilan restoratif. Prosesi ini berlangsung di Rumah RJ Kejaksaan Negeri Lamandau, Rabu, 1 Oktober 2025.

Kasus bermula saat Yulianus emosi dan melempar dodos ke arah Imam Sujono, yang merupakan mertuanya, mengakibatkan luka di lengan. Kejadian ini dipicu perselisihan sebelumnya dengan istrinya.

"Dalam perdebatan tersebut, tersangka Yulianus emosi dan melemparkan pecahan batako ke arah saksi Yulika, namun tidak mengenai sasaran. Saat itu, ayah Yulika, Imam Sujono, yang berada di dekat lokasi menegur mereka. Karena emosi, tersangka Yulianus mengambil dodos dan melemparkannya ke arah Imam Sujono, mengenai lengan kirinya dan menyebabkan luka," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Dezi Setia permana. Kamis, 2 Oktober 2025.

Mediasi di Rumah RJ Kejaksaan Negeri Lamandau pada 18 September 2025 menghasilkan kesepakatan damai tanpa ganti rugi. Proses ini disaksikan tokoh masyarakat dan penyidik.

Dezi Setiapermana mengapresiasi kesediaan kedua pihak berdamai. "Keadilan restoratif adalah pilihan tepat untuk kasus ini," ujarnya

Faktor pertimbangan: Yulianus baru pertama kali melakukan pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, dan adanya kesepakatan damai.Penuntutan dihentikan, kasus selesai. Barang bukti dimusnahkan.

Dezi menegaskan, keadilan restoratif efektif dalam menyelesaikan perkara ringan, fokus pada pemulihan hubungan dan manfaat bagi masyarakat. (NATALIA KRISTIN/H)