BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan terus menegakkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, yakni sejak 2020 hingga 2024, tercatat sebanyak 41 ASN di lingkungan Pemkab Seruyan dijatuhi sanksi karena melanggar aturan disiplin.
Hal ini terungkap dalam Rapat Penegakan Disiplin ASN yang dipimpin Wakil Bupati Seruyan, H Supian, pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Berdasarkan data, sanksi yang diberikan kepada ASN meliputi Penundaan kenaikan pangkat 2 orang, Penurunan pangkat 7 orang, Pembebasan dari jabatan 2 orang dan Pemberhentian 30 orang.
Wakil Bupati Seruyan H Supian menegaskan, kedisiplinan merupakan kunci utama keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Baik disiplin hadir kerja maupun dalam melaksanakan tugas harus menjadi komitmen setiap ASN.
“Menjadi pegawai negeri bukanlah hal yang mudah, sehingga sangat disayangkan jika kesempatan itu disia-siakan. Kita tidak menginginkan ada ASN yang dijatuhi sanksi, tetapi jika ada pelanggaran tentu ada konsekuensinya,” ujarnya.
Hasil rapat penegakan disiplin ini selanjutnya akan direkomendasikan kepada Kepala Daerah untuk diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rangka penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek).
Keputusan resmi kemudian akan dituangkan dalam Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai hasil rapat dan Pertek BKN.
Supian berharap keputusan yang diambil dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh ASN di Seruyan agar kasus serupa tidak terulang kembali.
“Semoga setelah ini tidak ada lagi ASN yang melanggar disiplin. Keputusan yang kita ambil diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” tegasnya. (FAHRUL/y)









