BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebuah insiden dugaan tindak pidana penganiayaan berat mengguncang Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Seorang pemuda bernama Nanda alias Bonam (25) menjadi korban penusukan dengan senjata tajam yang mengakibatkan tiga luka serius di tubuhnya. Peristiwa nahas ini terjadi saat korban sedang menghadiri acara pesta pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 01.15 WIB.
Kapolsek Timpah Iptu Sugeng Prayetno menyampaikan bahwa lokasi kejadian adalah di lapangan sepak bola Tampung Bohol RT 002 Desa Timpah.
"Korban diketahui datang ke lokasi pesta tersebut sebelum kemudian diserang oleh pelaku. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami tiga luka tusuk yang cukup parah, masing-masing berada di bagian pinggang samping kiri, dada samping kiri, dan leher bawah sebelah kiri," ungkap Kapolsek, Jumat, 10 Oktober 2025.
Melihat kondisi yang terluka parah, korban segera dilarikan ke Puskesmas Timpah untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun, karena lukanya yang dinilai serius dan memerlukan penanganan medis lebih lanjut, pada pukul 07.05 WIB korban harus dirujuk ke Rumah Sakit Doris Silvanus Palangka Raya. Tindakan cepat ini dilakukan demi menyelamatkan nyawa korban dan mencegah komplikasi lebih lanjut.
Ibu kandung korban, Sari (42), bertindak cepat untuk mencari keadilan bagi putranya. Begitu mengetahui kejadian tersebut, ia langsung membuat laporan resmi ke Polsek Timpah.
"Laporan ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk segera memulai penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan yang dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang Penganiayaan," tambah Kapolsek.
Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Polsek Timpah membuahkan hasil dalam waktu kurang dari 24 jam. Berdasarkan informasi dan petunjuk di lapangan, terduga pelaku berhasil diidentifikasi. Barang bukti yang diamankan kepolisian adalah satu buah kemeja lengan pendek bertuliskan Zoro One Pice berwarna merah hitam putih yang dikenakan korban.
Pada hari yang sama, Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, terduga pelaku ditangkap di rumahnya. Pelaku berinisial A (24), kini berada dalam penahanan Polsek Timpah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (SABRIANOOR/y)









