PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengambil tindakan tegas dengan menertibkan puluhan baliho dan reklame tanpa izin di sepanjang Jalan RTA Milono dan Adonis Samad.

Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan kepatuhan terhadap peraturan daerah. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 35 reklame ditertibkan.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menjelaskan bahwa penertiban ini menyasar reklame yang tidak memiliki izin, izinnya telah habis masa berlaku, serta penempatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Petugas kami melakukan pengawasan, pengecekan perizinan, dan penertiban pada lokasi reklame yang diduga tidak berizin, masa berlaku izinnya habis, serta penempatan yang tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan dalam dokumen perizinan," ujar Berlianto, Kamis, 16 Oktober 2025.

Langkah tegas ini didasari oleh sejumlah aturan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Kemudian, Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perwali Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Larangan Pemasangan reklame pada Median Jalan

"Konkretnya, langkah ini adalah bentuk pelaksanaan tugas dan aturan yang sudah ada," tegas Berlianto. (PATHUR/y)