PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gerakan Pemuda (GP) Ansor Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi melaporkan stasiun televisi nasional Trans 7 ke Polda Kalteng atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan fitnah.

Laporan ini diajukan karena tayangan Trans 7 dinilai telah menyudutkan para kiai, santri, pondok pesantren, serta organisasi Nahdlatul Ulama (NU).

Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor Kalteng, Arjoni, bersama dengan Ketua LBH Ansor, Satkorwil, Ketua MD Sriwijaya Ansor, anggota Banser, dan sejumlah santri, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng untuk menyampaikan laporan tersebut.

Arjoni menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan tayangan Trans 7 yang dinilai telah menghina Kiai NU dari Ponpes Lirboyo, dan menyakiti hati para santri di seluruh Indonesia, termasuk di Kalteng.

"Ini sangat menyakiti hati kami, seluruh santri dan pengurus NU di Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah. Karena itu, kami memilih jalur hukum dan melaporkannya langsung kepada Kapolda Kalteng,” ujar Arjoni pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Ia juga mengapresiasi sambutan baik dari Kapolda Kalteng beserta jajarannya yang langsung menerima kedatangan mereka di Mapolda

“Alhamdulillah, laporan kami diterima langsung oleh Bapak Kapolda, didampingi Kabid Humas, Dirkrimum, dan Dirkrimsus. Hari ini, seluruh PW GP Ansor di Indonesia serentak melaporkan penghinaan dan fitnah terhadap kiai kami oleh Trans 7,” lanjutnya.

Arjoni menambahkan bahwa pihaknya mengikuti arahan Ketua Umum PBNU untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kami menyampaikan protes dengan cara santun, sebagaimana adab seorang santri. Kami juga meminta seluruh kader Ansor dan pemuda nahdliyin untuk tetap menjaga kondusivitas. Mari kita doakan bersama agar cita-cita Indonesia Emas 2045 bisa terwujud,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kalteng, Jeffriko Seran, menambahkan bahwa selain dugaan fitnah terhadap kelompok atau organisasi, pihaknya juga melihat indikasi pelanggaran Undang-Undang ITE.

“Ada dugaan pelanggaran Pasal 27 UU ITE, serta dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 156 KUHP. Kami juga telah menyampaikan legal opinion terkait kasus ini,” jelasnya.

Jeffriko memastikan bahwa proses hukum akan terus dikawal hingga pelaku penghinaan terhadap kiai NU diproses secara hukum. (PATHUR/H)