BORNEONEWS, Muara Teweh - Dengan banyaknya isu mengenai pembayaran pajak kendaraan yang telah lewat dari tanggal maksimal pembayaran pajak yang menyebabkan masyarakat enggan membayar pajak, Samsat Barito Utara menegaskan bahwa pembayaran Pajak yang telah lewat sesuai dengan tarif yang telah ada.
"Kebanyakan masyarakat mengira bahwa apabila pembayaran pajak lewat satu hari dari tanggal jatuh tempo maka akan dikenakan biaya sama seperti satu tahun, padahal pembayaran bukan seperti itu, dan sudah ada tabel tarifnya," ungkap Suripto, Kasubag TU Samsat Barito Utara, Kamis (17/11/2016).
Suripto menerangkan, dalam pembayaran besaran biaya pajak berdasarkan beberapa unsur yakni jenis kendaraan, besarnya kekuatan mesin, serta tahun pembuatan kendaraan. Dan untuk pembayaran yang melalui jatuh tempo tanggal akhir pembayaran maka akan dikenakan biaya denda.
Sesuai tabel tarif pembaiayaan pajak yang dikeluarkan dengan Dirjen Pajak, apabila telat membayar pajak 1-14 hari dari tanggal berakhirnya surat pajak kendaraan maka akan dikenakan denda 25% dari biaya pajak kendaraan per tahun. Selanjutnya apabila telat 15 -30 hari maka akan dikenakan denda 27% dari biaya pajak per tahun.
Selanjutnya, apablia lebih dari sebulan, makan akan dikenakan tambahan denda 2% setiap bulannya sampai satu tahun setelah di kenakan denda 27%, yang dalam setahun pambayaran pajak yang telat akan dikenakan denda sebesar 49 %.
"Kemungkinan tabel tarif kendaraan akan berubah setiap tahunnya yang dikeluarkan dari Dirjen Pajak. Namun juga terkadang tidak ada tabel yang baru. Jadi kami akan menggunakan tabel tarif pajak yang lama," terangnya.
Sementara itu, untuk keterlambatan plat kendaraan dalam hal penggantian yang pajaknya telah dibayarkan oleh maysrakat kepada Samsat, Suripto mengatakan, keterlambatan plat kendaraan yang akan diganti dikarenakan keterbatasan bahan untuk membuat plat nomor kendaraan dari Polda.
"Karena saat ini dalam pembuatan atau penggantian plat nomor kendaraan dilaksanakan di Polda, bukan di Samsat lagi," pungkasnya. (RAMADANI/m)








