BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kapuas telah menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Tahun 2025.
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan utama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, lembaga sosial, dan organisasi kemasyarakatan mengenai regulasi yang berlaku. Harapannya, pelaksanaan kegiatan pengumpulan donasi di wilayah Kabupaten Kapuas dapat berjalan secara tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bupati Kapuas, M. Wiyatno menegaskan bahwa Pemerintah Daerah mendukung penuh berbagai kegiatan sosial masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus tetap berlandaskan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
"Kami ingin kegiatan sosial di Kapuas berjalan tertib dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Setiap rupiah dan barang yang dihimpun harus jelas asal-usul dan peruntukannya," pungkasnya, Kamis, 23 Oktober 2025.
Sesi teknis dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kapuas, Andini Nopiantari. Ia menjelaskan berbagai ketentuan dalam Perbup tersebut, termasuk mengenai masa berlaku izin PUB, tata cara pelaporan hasil pengumpulan, serta sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan.
Dengan terselenggaranya sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap seluruh pihak yang bergerak di bidang sosial dapat memahami dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Polres Kapuas, para lurah se-Kecamatan Selat, perwakilan dari Camat Selat, serta sejumlah organisasi pemadam kebakaran (Damkar) dan unsur terkait lainnya, menunjukkan pentingnya koordinasi lintas sektor. (SABRIANOOR/y)









