BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebuah postingan viral di grup Facebook pada 20 Oktober 2025 lalu menghebohkan warga Palangka Raya. Dalam postingan tersebut, seorang warga mengaku ditilang dan dimintai uang sebesar Rp1.500.000 oleh oknum polisi.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatlantas Kompol Egidio Sumilat dengan tegas membantah kebenaran informasi tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelusuran internal yang dilakukan, tidak ditemukan adanya kejadian seperti yang disebutkan dalam postingan viral itu.
"Saya langsung sudah melakukan pengecekan kepada anggota dan itu tidak benar adanya," kata Kompol Egidio Sumilat pada hari Jumat, 24 Oktober 2025.
Ia memastikan bahwa tidak ada anggotanya yang melakukan tindakan pungutan liar (pungli) seperti yang dituduhkan.
Kompol Egidio Sumilat juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia meminta masyarakat untuk selalu melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak kepolisian sebelum menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan berita-berita yang belum jelas kebenarannya. Jika ada informasi yang meragukan, silakan konfirmasi langsung kepada kami," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan menjaga citra kepolisian. (PATHUR/y)









