PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pulang Pisau, Widi Harsono, menegaskan pentingnya seluruh perusahaan mematuhi kewajiban pendaftaran karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia, termasuk di Kabupaten Pulang Pisau.

Widi menjelaskan, kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya, baik pegawai tetap maupun tenaga kontrak, ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Setiap perusahaan atau kegiatan usaha tanpa terkecuali wajib mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah bentuk perlindungan dasar bagi pekerja agar mendapatkan jaminan ketika mengalami risiko kerja,” tegas Widi, Jumat, 24 Oktober 2025.

Menurut Widi, pemberi kerja memiliki tanggung jawab moral dan hukum terhadap keselamatan serta kesejahteraan pekerjanya.

“Mereka sebagai penjamin kesehatan dan keselamatan pekerja. Karena itu wajib hukumnya mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pekerja yang bersifat temporer atau tidak tetap, seperti tenaga proyek, juga harus mendapatkan perlindungan serupa.

“Walaupun masa kerja mereka sementara, tetap wajib didaftarkan. Misalnya dalam proyek revitalisasi, pengelola proyek harus mendaftarkan seluruh pekerjanya,” jelasnya.

Widi mengungkapkan, masih banyak pelaksana proyek di Kabupaten Pulang Pisau yang belum melaporkan jumlah pekerjanya, termasuk proyek-proyek bersifat sementara. “Padahal banyak proyek temporer yang berjalan, namun tidak semua melapor. Akibatnya, kami di dinas tidak memiliki data pasti jumlah pekerja di lapangan,” tuturnya.

Ia berharap ke depan seluruh pelaksana proyek di Pulang Pisau dapat melapor ke Disnakertrans setempat agar data pekerja temporer dapat terpantau dan terlindungi secara hukum.

“Dengan begitu, jika terjadi kecelakaan kerja, perlindungan bagi pekerja sudah terjamin melalui BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (RETHA/H)