BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar rapat koordinasi (Rakor) membahas langkah penertiban kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah setempat, Selasa, 28 Oktober 2025.
Rakor itu dipimpin oleh Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu, dan dihadiri sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah terkait.
Dalam rakor tersebut dibahas pendataan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin, termasuk titik lokasi, koordinat, luas area dan keterangan pendukung lainnya.
Data tersebut akan dikompilasi oleh Bagian Ekonomi Setda Barito Timur dengan koordinator dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Perkim serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barito Timur.
Ari Panan P Lelu menjelaskan bahwa Rakor itu diadakan untuk penyusunan laporan Rakor di tingkat provinsi yang bakal diadakan pada 30 Oktober 2025. Dalam Rakor kali ini, kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin resmi menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengurangi penerimaan daerah.
“Rakor ini merupakan langkah awal untuk menyatukan persepsi dan langkah bersama antarinstansi. Kita ingin memastikan bahwa penertiban PETI dilakukan berdasarkan data dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data per Oktober 2025, terdapat 20 perusahaan tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang terdaftar di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Barito Timur.
“Dari jumlah itu, 18 perusahaan bergerak di sektor pasir kuarsa, satu di bidang latrit, dan satu lainnya mengelola kaolin,” jelas Ari Panan.
Lebih lanjut, Asisten I menegaskan bahwa kewenangan pemerintah kabupaten dalam penanganan pertambangan tanpa izin memiliki batasan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kita akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, mengingat sebagian kewenangan terkait perizinan dan pengawasan tambang berada di tingkat provinsi,” katanya.
Rakor tersebut juga diikuti oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kasatpol PP, perwakilan Dinas PUPR Perkim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bapenda, serta Bagian Hukum Setda.
Mereka bersepakat untuk memperkuat pengawasan dan mempercepat proses validasi data lapangan agar penertiban PETI dapat berjalan efektif dan terukur.
“Langkah-langkah yang kita ambil ke depan harus tetap mengedepankan aspek hukum, keselamatan kerja, dan kelestarian lingkungan. Pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi semuanya harus berjalan dalam koridor perizinan yang sah,” tegas Ari Panan. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)









