SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlangsungan pasar tradisional sebagai bagian penting dari ekonomi kerakyatan. 

“Pasar tradisional merupakan salah satu indikator kegiatan ekonomi masyarakat. Diharapkan keberadaannya dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, perlu upaya bersama agar pasar tradisional tidak tergerus oleh keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan,” kata Wakil Bupati Kotim Irawati, Selasa, 28 Oktober 2025.

Hal itu disampaikannya dalam rapat paripurna penandatanganan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, di Kantor DPRD Kotim.

Ia menambahkan, dengan semakin pesatnya pertumbuhan sektor perdagangan, pemerintah perlu mewujudkan prinsip perdagangan yang saling menguntungkan, mencegah persaingan tidak sehat, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Perlindungan, penataan, dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, serta toko swalayan sangat penting dilakukan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang seimbang dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Setelah disetujui bersama, Raperda tersebut akan melalui proses penetapan dan pengundangan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Selanjutnya, rancangan peraturan daerah ini akan dilaksanakan proses penetapan dan pengundangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Irawati berharap, dengan adanya Perda ini, pasar tradisional di Kotim dapat lebih tertata, berdaya saing, dan menjadi pusat ekonomi rakyat yang tetap eksis di tengah berkembangnya pasar modern. (DEWI PATMALASARI/H)