PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya bersama Samsat, kepolisian dan Dinas Perhubungan menggelar operasi gabungan di halaman Kantor Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan RTA Milono KM 5,5 pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Razia untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) itu menjaring 61 kendaraan. Kegiatan ini dipimpin Kepala Bidang Pengolahan Data dan Informasi, Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu.

"Dari hasil kegiatan tersebut, 473 kendaraan berhasil diperiksa oleh petugas gabungan. Dari jumlah itu, terdapat 61 kendaraan yang diketahui menunggak pajak kendaraan bermotor. Adapun rinciannya yaitu 55 unit kendaraan roda dua dan 6 unit kendaraan roda empat yang belum melunasi kewajiban pajaknya," katanya.

Menurut Andrew, total perkiraan nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor yang terdata dari hasil razia tersebut mencapai Rp18.931.900. Tunggakan itu terdiri atas Rp10.921.200 untuk kendaraan roda dua dan Rp8.010.700 untuk kendaraan roda empat. Ia menyebutkan, angka ini menunjukkan masih adanya masyarakat yang belum taat terhadap kewajiban pajak tahunan.

Namun demikian, hasil positif juga tampak dalam kegiatan ini. Dari total tunggakan yang ditemukan, Rp11.117.300 berhasil langsung dibayarkan di tempat melalui mobil layanan Samsat Keliling yang disediakan di lokasi razia. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan pembayaran di tempat sangat efektif mendorong kesadaran dan kemudahan bagi wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya.

Andrew menegaskan bahwa kegiatan operasi gabungan semacam ini akan terus dilaksanakan secara berkala. “Tujuan utama bukan hanya untuk menindak, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar tertib membayar pajak tepat waktu. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang berperan penting dalam pembangunan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya agar lebih proaktif memeriksa masa berlaku pajak kendaraan masing-masing. Selain bisa melakukan pembayaran di kantor Samsat, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online maupun Samsat Keliling yang rutin beroperasi di beberapa titik wilayah kota.

Melalui kegiatan ini, Bapenda Kota Palangka Raya berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat. Dengan begitu, penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor bisa lebih optimal, sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palangka Raya. (MARINI/y)