BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Rapat Koordinasi Pengambilan Keputusan dalam Rangka Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Kabupaten Kapuas. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin, 3 November 2025.
Dalam rapat tersebut, masing-masing OPD dan perwakilan perusahaan menyampaikan usulan dan pembahasan mengenai izin serta pemanfaatan lahan di berbagai wilayah Kabupaten Kapuas. Pembahasan ini menjadi penting mengingat KKPR merupakan salah satu dasar dalam proses perizinan berusaha yang harus selaras dengan rencana tata ruang wilayah daerah.
Sekda Kapuas, Usis I. Sangkai, dalam arahannya menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar seluruh proses penerbitan KKPR berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar setiap usulan dan dokumen yang dibutuhkan segera diselesaikan dengan tetap menjaga komunikasi yang baik antarinstansi.
"Saya minta agar semua usulan dan keperluan dalam pelaksanaan penerbitan KKPR ini segera dirampungkan. Jangan menunda, karena hal ini berkaitan langsung dengan percepatan investasi dan penataan ruang di daerah kita. Terus lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar tidak ada hambatan dalam prosesnya," ujar Usis.
Lebih lanjut, Sekda Kapuas menegaskan bahwa penerbitan KKPR bukan hanya sebatas urusan administratif, melainkan juga menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. Melalui rapat ini, Pemkab Kapuas berharap kebijakan pemanfaatan ruang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Usis I. Sangkai, dan dihadiri oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kapuas. Turut hadir pula para tamu undangan dari pihak perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah setempat. (SABRIANOOR/y)









